PENTAS IMTAQ

Di Publikasikan oleh PAI SDN Banjaran 7
JUKNIS PENTAS IMTAQ PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KEC. BANJARAN
  FORMAT PENILAIAN LOMBA CERDAS CERMAT
  1. 1.     Lomba Cerdas Cermat Agama (CCA), sebagai berikut:
  2. Peserta lomba adalah grup terdiri dari tiga orang, boleh campuran putra-putri, seorang bertindak sebagai juru bicara dan dua orang sebagai pendamping;
  3. Peserta berpakaian seragam sekolah dasar
  4. Setiap regu didampingi oleh seorang guru Pembina dari sekolah peserta bersangkutan;
  5. Sistem lomba pada babak penyisihan adalah sistem gugur.
  6. Setiap regu mendapat soal jatah regu dalam satu amplop berisi sepuluh soal dan disediakan satu amplop soal rebutan bagi semua regu;
  7. Jawaban pada soal jatah untuk tiap regu disampaikan oleh juru bicara selambat-lambatnya 60 detik setelah soal selesai dibacakan.
  8. Jawaban yang benar pada soal jatah regu mendapat nilai 100 dan jawaban salah tidak mendapatkan nilai juga tidak ada pengurangan nilai. Untuk nilai yang kurang sempurna nilai merupakan kebijakan juri dengan keliapatan 25.
  9. Pada saat soal jatah regu tidak dapat dijawab, maka dapat dijawab oleh regu lain yang terlebih dahulu menekan bel dengan ketentuan jika jawaban benar diberikan nilai 100 dan jika jawaban salah diberikan pengurangan nilai 25.
  10. Jawaban pada soal rebutan dapat disampaikan oleh juru bicara dan atau pendamping dan ditentukan olah siapa yang terlebih dahulu menekan bel, selambat-lambatnya 60 detik setelah bel berbunyi.
  11. Jawaban yang diakui pada soal rebutan adalah jawaban pertama yang diucapkan oleh anggota regu tersebut.
  12. Pada soal rebutan bila menekan bel dan menjawab salah atau tidak menjawab sama sekali, maka nilai akan dikurangi 100, Kemudian soal tidak dilempar kepada regu lain;
  13. Bila peserta mendapat bantuan/informasi dari luar tim pendukungnya dalam menjawab soal, maka soal akan dibatalkan dantidak akan diganti.
  14. Pada soal rebutan, bila soal belum selesai dibacakan kemudian salah satu regu menekan bel, maka pembacaan soal akan dihentikan dan yang menekan bel dipersilahkan menjawab.
  15. Jika ditemukan nilai terbanyak yang sama, maka akan diberikan satu soal tambahan untuk diperebutkan.
  16. Juara/pemenang lomba adalah regu yang dapat mengumpulkan nilai paling banyak.
  17. Peserta dilarang membawa alat komunikasi apa pun ketika berlangsung lomba.
 FORMAT PENILAIAN LOMBA HIFDZUL QUR’AN
  1. 2.     Lomba Hifdzul Qur`ân (hafalan surat-surat pendek), sebagai berikut:
  2. Peserta lomba adalah seorang siswa putra (pa) dan seorang siswa putri (pi)
  3. Peserta berpakaian busana muslim
  4. Peserta melafalkan surat wajib secara utuh
  5. Untuk surat pilihan, pertanyaan diberikan oleh dewan juri kepada peserta sesuai dengan cara perintah menyambung ayat, melafalkan satu surat penuh, menyambung akhir ayat ke surat berikutnya dan menyebutkan nama surat, sesuai dengan amplop soal yang dipilih.
  6. Unsur yang dinilai:
NO
BIDANG PENILAIAN
PENILAIAN
MAXIMAL
MINIMAL
1
Bidang Tajwid
100
50
2
Bidang Fashahah wal adab
100
50
3
Bidang Tahfidz (hafalan)
100
50

Jumlah nilai
300
150
  1. Jika ditemukan nilai tertinggi yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian tahfidz (hafalan)
  2.  Juara/pemenang lomba adalah peserta dengan nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri)
  3.  Jika Peserta dipanggil sebanyak 3 kali dalam waktu satu menit tidak hadir dianggap gugur.
  4.  Diselenggarakan di dua lokasi untuk pa dan pi
 FORMAT PENILAIAN LOMBA KALIGHRAFI
  1. 3.     Lomba Kaligrafi, sebagai berikut:
  2. Peserta lomba adalah seorang siswa putra (pa) dan seorang siswa putri (pi)
  3. Peserta berpakaian busana muslim
  4. Peserta lomba menyalin QS AL-IKHLASH ayat atau potongan ayat Al Qur’an yang telah disediakan
  5. Kertas kerja yang digunakan adalah kertas gambar polos putih berukuran A3 yang disediakan oleh panitia
  6. Peserta wajib membawa alat tulis dan alat mewarnai.
  7. Warna tinta pada tulisan adalah hitam dengan menggunakan alat tulis spidol atau ballpoint.
  8. Peserta boleh menambahkan ornamen hiasan pada pinggir tulisan sebagai bingkai dengan warna bebas.
  9. Nomor peserta ditulis di sudut kanan atas kertas kerja
  10. Waktu yang digunakan untuk lomba adalah 120 menit
  11. Unsur yang dinilai:
NO
BIDANG PENILAIAN
PENILAIAN
MAXIMAL
MINIMAL
1
Ketetapan kaidah Tulisan
100
50
2
Kebersihan, keindahan penulisan
50
25
3
Keserasian warna dan ornament (variasi)
50
25

Jumlah nilai
200
100
  1. Jika ditemukan nilai tertinggi yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian ketepatan kaidah penulisan
  2.  Juara/pemenang lomba adalah peserta dengan nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri)
FORMAT PENILAIAN LOMBA MTQ dan SARITILAWAH
  1. 4.     Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur`ân dan Saritilawah, sebagai berikut:
  2. Peserta lomba adalah dua siswa putra (pa) dan dua siswa putri (pi) yang masing-masing terdiri atas pembaca Al Qur’an dan seorang pembaca saritilawah
  3. Peserta berpakaian busana muslim
  4. Peserta membacakan ayat-ayat Al Qur’an sesuai dengan maqro yang telah ditentukan berikut saritilawahnya selama 5 menit.
  5. Jumlah lagu yang dilantunkan minimal 3 lagu
  6. Unsur yang dinilai:
NO
BIDANG PENILAIAN
PENILAIAN
MAXIMAL
MINIMAL
1
Bidang Tajwid
100
50
2
Bidang Fashahah dan Adab
50
25
3
Bidang lagu / Nagmah
50
25
4
Saritilawah
50
25

Jumlah nilai
250
125

  1. Jika ditemukan nilai tertinggi yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian tajwid.
  2. Juara/pemenang lomba adalah peserta dengan nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri)
 FORMAT PENILAIAN PILDACIL
  1. 5.     Peraturan Lomba Ceramah (Pildacil), sebagai berikut:
  2. Peserta lomba adalah seorang siswa putra (pa) dan seorang siswa putri (pi)
  3. Peserta berpakaian busana muslim
  4. Penyampaian pidato dilakukan tanpa teks dengan menggunakan bahasa Indonesia.
  5. Materi pidato dikuatkan dengan ayat-ayat Al Qur’an dan Al Hadist
  6. Pidato boleh diselingi humor yang menyegarkan dan memantapkan isi pidato.
  7. Waktu tampil setiap peserta maksimal 10 menit.
  8. Unsur yang dinilai:

NO
BIDANG PENILAIAN
PENILAIAN
MAXIMAL
MINIMAL
1
Teknik / Vokal/ Intonasi
30
15
2
Penguasaan Materi
40
20
3
Gestur (Ekspresi Wajah)
10
5
4
Sikap
10
5
5
Pakaian
10
5

Jumlah Nilai
100
50

  1.  Jika ditemukan nilai tertinggi yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai          terbesar pada bidang penilaian penguasaan materi
  2. Juara/pemenang lomba adalah peserta dengan nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri)
  3. Jika Peserta dipanggil sebanyak 3 kali dalam waktu satu menit tidak hadir dianggap gugur
FORMAT PENILAIAN LOMBA QASIDAH REBANA
  1. 6.     Lomba Qosidah, sebagai berikut:
  2. Peserta lomba adalah grup maksimal 12 orang.
  3. Peserta menampilkan satu lagu yang terdiri dari lagu wajib (sholatun / ceng zamzam) (dinyanyikan oleh 1 orang) kecuali pada waktu koor
  4. Alat musik yag digunakan adalah rebana dan tidak diperbolehkan menggunakan alat musik tambahan berjenis apa pun. (khusus genjring + kecrék)
  5. Peserta dipanggil berdasarkan no. urut
  6. Peserta setelah 3 kali dalam satu menit pemanggilan tidak hadir, dianggap gugur.
  7. Peserta dipersilahkan memegang mic bebas (menggunakan tongkat mic atau dipegang)
  8. Unsur yang dinilai:
NO
BIDANG PENILAIAN
PENILAIAN
MAXIMAL
MINIMAL
1
Kualitas Vokal
100
50
2
Ketetapan Nada
100
50
3
Kesesuaian Irama
100
50
4
Teknik Presering (pengaturan nafas)
50
25
5
Pengalihan Suara
50
25
6
Penghayatan Ekspresi)
50
25
7
Variasi Gerak
50
25
8
Kekompakan keseluruhan
100
50
9
Keserasian Kostum
100
50

Jumlah Nilai
700
300
  1. Jika ditemukan nilai tertinggi yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian kualitas vokal
  2. Juara/pemenang lomba adalah peserta dengan nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri)
FORMAT PENILAIAN LOMBA SHOLAT BERJAMA’AH
  1. 7.     Lomba praktek kesempurnaan gerakan dan bacaan shalat fardhu, sebagai berikut:
  2. Peserta lomba adalah grup terdiri dari tiga orang dengan formasi seorang siswa laki-laki sebagai imam, seorang siswa laki-laki sebagai makmum dan seorang siswa perempuan sebagai makmum.
  3. Peserta melakukan sholat berjama’ah maghrib secara sempurna
  4. Seluruh bacaan imam dikeraskan dari mulai raka’at pertama hingga selesai.
  5. Seluruh bacaan dikeraskan oleh imam dan makmum dari mulai raka’at pertama hingga selesai kecuali bacaan al fatihah dan surat pilihan di baca dhahar oleh imam pada rakaat 1 dan 2.
  6. Surat pilihan adalah al kafirun dan an nashr
  7. Unsur yang dinilai:
NO
BIDANG PENILAIAN
PENILAIAN
MAXIMAL
MINIMAL
1
Kesempurnaan Bacaan
100
50
2
Kesempurnaan Gerakan
100
50
3
Pakaian
50
25

Jumlah nilai
250
125
  1. Jika ditemukan nilai tertinggi yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian kesempurnaan bacaan
  2. Juara/pemenang lomba adalah peserta dengan nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar